RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang marketplace serta transaksi digital di luar negeri. Kedua kebijakan tersebut memiliki perbedaan dalam mekanisme pemungutan maupun pihak yang dikenai pajak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) Budi Primawan, menjelaskan pemungutan pajak pedagang marketplace bukan merupakan pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan yang kini melibatkan marketplace.

Menurutnya, marketplace membantu memungut pajak pedagang dengan omzet di atas 500 juta rupiah. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pemungutan melalui mekanisme ini.

“Kalau sekarang yang 500 juta ke atas itu dibantu dan ditarik oleh marketplace. Jadi marketplace itu sebagai pemungut pajaknya, dan pedagang tetap yang membayar pajaknya,”ujar Budi dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Jakarta, 2 November 2026.

[bacajuga=1;title="YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Produk Kebutuhan Perempuan";sumber="berita"]

Selain kebijakan marketplace, pemerintah juga menyiapkan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan tersebut berbeda.

Inge menjelaskan, PPN transaksi digital luar negeri dikenakan kepada konsumen, bukan penjual marketplace. Pemungutannya melibatkan perbankan, fintech, dan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Kalau kita berbicara yang 9 November nanti, itu adalah atas transaksi digital luar negeri. Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya,” ujar Inge.

DJP juga melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada penyedia layanan digital luar negeri dan masyarakat. Pemerintah berharap penjelasan ini dapat mencegah kesalahpahaman mengenai pajak marketplace dan transaksi digital. (Atikah)