RRI.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Batam menunda keberangkatan 974 penumpang ke luar negeri sepanjang Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan penundaan keberangkatan dilakukan untuk melindungi WNI dari ancaman eksploitasi. Langkah tersebut menjadi upaya preventif mencegah penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

“Imigrasi tidak bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin bepergian atau mencari penghidupan di luar negeri. Namun, kami berkewajiban memastikan perjalanan tersebut dilakukan sesuai prosedur,” kata Wahyu dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

[bacajuga=1;title="Imigrasi Buru Warga Asing Penjual Peci di Serang";sumber="berita"]

Penundaan keberangkatan terbanyak tercatat di Pelabuhan Batam Centre sebanyak 804 penumpang, disusul Pelabuhan Citra Tritunas 152 penumpang. Sementara itu, sisanya tersebar di Gold Coast Bengkong, Bandara Hang Nadim, Sekupang, dan Nongsa Pura.

Wahyu mengatakan, pemeriksaan keimigrasian turut mendalami tujuan perjalanan serta indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Langkah preventif tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan berkedok tawaran pekerjaan yang berujung eksploitasi.

“Jangan sampai harapan memperoleh pekerjaan layak di luar negeri justru berujung penipuan dan eksploitasi. Perlindungan WNI harus diutamakan agar masyarakat terhindar dari praktik perekrutan ilegal,” ucap Wahyu.

[bacajuga=2;title="Imigrasi Benarkan Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri";sumber="berita"]

Wahyu menjelaskan, penguatan pengawasan dilakukan menyusul dugaan perekrutan ilegal delapan WNI untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Pada September 2026, pemerintah menelusuri dugaan perekrutan tersebut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi.

“Kasus 49 WNI di Madagaskar menjadi pengingat bahaya tawaran pekerjaan ilegal yang berujung eksploitasi. Masyarakat harus memastikan legalitas pekerjaan sebelum berangkat agar tidak terjerat penipuan dan perdagangan orang,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan, pemeriksaan ketat sebelum keberangkatan penting untuk mencegah WNI menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan masyarakat sekaligus melindungi hak WNI selama bekerja di negara tujuan.

[bacajuga=3;title="Permudah Pelayanan, 254 'Beranda Imigrasi' Se-Indonesia Dihadirkan";sumber="berita"]

“Lebih baik kami melakukan pemeriksaan secara cermat sebelum keberangkatan daripada masyarakat harus menghadapi risiko eksploitasi setelah tiba di luar negeri. Prinsip kami adalah melindungi WNI,” ujar Wahyu mengungkapkan.