RRI.CO.ID, Tangerang - Imigrasi memburu warga negara asing (WNA) yang diduga menjual peci keliling dan meresahkan masyarakat Serang, Banten. Terlebih, aktivitas tersebut melanggar aturan pemerintah guna melindungi ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM lokal.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake mengatakan dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kota Serang menemukan penjual peci keliling yang diduga orang asing berkeliaran disejumlah wilayah. Salah satunya di Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
Keberadaan penjual tersebut, sambung Maximilianus, dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat Kota Serang yang juga berprofesi sebagai penjual Peci. Mengingat orang asing tidak diperkenankan berjualan peci keliling.
[bacajuga=1;title="Arisan Elqueen, 24 Warga Banten Tertipu Miliaran Rupiah";sumber="berita"]
"Aktivitas ini termasuk dalam kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil, Red) serta penjualan eceran. Secara regulasi ditutup sepenuhnya untuk PMA (Penanaman Modal Asing, Red) maupun pekerja asing pribadi," ujarnya, Selasa 3 Novemver 2026.
Maximilianus menyatakan pemerintah sengaja menutup sektor ini guna melindungi ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM lokal. Pihaknya mendalami Informasi tersebut dan mencari keberadaan orang asing dimaksud.
[bacajuga=2;title="Gubernur Banten Targetkan Kenaikan Bansos Lima Kali Lipat";sumber="berita"]
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Serang langsung turun ke lapangan. Kami juga bertemu dengan warga Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang," kata dia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjutnya, dari Fauzi, selaku salah satu RT di perumahan Puri Sava, benar bahwa perumahan Puri Sava pernah didatangi oleh warga negara asing yang menjual dan menawarkan peci. Penjual tersebut berkeliling dari rumah ke rumah warga sambil berteriak menawarkan produk pecinya.
"Sampai saat ini Tim Inteldakim Imigrasi Serang terus mencari keberadaan orang asing tersebut. Sebab, selain meresahkan juga melanggar aturan," katanya
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penyelesaian Konflik Sosial Kesbangpol Kota Serang, Chandra Afriyadi Suleman membenarkan hal tersebut. Dia melayangkan hal itu dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Serang pada 26 Oktober 2026 lalu.
"Informasi langsung ditindaklanjuti oleh pemimpin Rapat Timpora Kota Serang, yakni Maximilianus Kolbe Kristanto Lake. Kenlbetulan dia juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang," ucapnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.