RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat sinkronisasi data masyarakat ke dalam digitalilasi dalam Satu Data Indonesia (SDI). Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia, di Kantor Bappenas, Jakarta.
Dalam hal itu diungkapkannya, Kemkomdigi terus melakukan upaya mewujudkan Satu Data Indonesia, agar dapat saling terhubung dan terjaga. Sehingga dalam pemanfaatan data tersebut untuk kepentingan antar instansi, dapat dilakukan secara aman dan tepat.
"Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," kata Meutya, Kamis, 5 November 2026.
Menkomdigi menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi. Hal tersebut sebagaimana implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), dimana pemerintah memperkuat keterhubungan data lintas kementerian/lembaga.
Dengan hal itu, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien. Bahkan menurut Menkomdigi, SDI juga dapat mengurangi beban administratif yang dilakukan masyarakat.
Melalui tata kelola data yang saling terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah tersedia. Bahkan hal ini dilakukan tanpa terus-menerus, meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.
"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," ujar Menkomdigi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.