RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur manajemen PT Virgo Karya Shipping agar segera menuntaskan kewajiban pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Perusahaan juga didesak mempercepat penunjukan mitra pelaksana salvage agar proses pengangkatan kapal tidak terus tertunda.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto dalam konferensi pers penutupan operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin, Rabu 4 November 2026.
ia mengatakan, Kemenhub telah meminta lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I) segera menunjuk perusahaan lokal di Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengangkatan bangkai kapal.
[bacajuga=1;title="Puluhan Hari KM Virgo Tenggelam, Basarnas Masih Sisir Perairan Kalimantan";sumber="berita"]
[bacajuga=2;title="Polri Tahan Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo termasuk 3 Pihak Perusahaan";sumber="berita"]
[bacajuga=3;title="Bangkai KM Virgo akan Diangkat, Ini Tahapan Operasi 'Salvage' di Laut Jawa";sumber="berita"]
Menurut Heri, proses penunjukan perusahaan salvage selama ini berjalan lambat karena P&I pada awalnya lebih mengutamakan perusahaan asing. Namun, proses penawaran atau bidding terkendala besarnya anggaran yang diajukan mitra dari luar negeri.
"Penunjukan mitra salvage berlangsung lama karena P&I pada tahap awal lebih mengutamakan perusahaan dari luar negeri. Namun, proses penawaran atau bidding menghadapi kendala teknis karena permintaan anggaran dari mitra dari luar negeri cukup besar sehingga menyulitkan tercapainya kesepakatan pelaksanaan pekerjaan," ujar Heri.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenhub telah mempertemukan pihak P&I dengan manajemen PT Virgo Karya Shipping. Guna mempercepat negosiasi sekaligus mendorong penunjukan perusahaan dalam negeri.
Heri menilai perusahaan lokal memiliki kualifikasi dan kemampuan teknis yang tidak kalah dari perusahaan asing. Terlebih, sejumlah perusahaan nasional telah berpengalaman menangani pekerjaan pengangkatan kapal.
KSOP Kelas I Banjarmasin bahkan telah melayangkan teguran kedua kepada manajemen PT Virgo sebagai penegasan atas kewajiban tersebut. Pihak perusahaan, kata Heri, menyampaikan rencana pertemuan dengan tim P&I pada Jumat (13/11/2026) untuk menentukan perusahaan lokal yang akan melaksanakan pekerjaan salvage.
"Kami berharap pertemuan tersebut menghasilkan keputusan penunjukan mitra sehingga pekerjaan tidak kembali tertunda," katanya. Heri menambahkan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan awal selama 17 hari dan menyiapkan sejumlah data yang dapat mendukung proses pengangkatan bangkai kapal.
Ia menegaskan, kewajiban pengangkatan bangkai kapal harus diselesaikan paling lama 180 hari sesuai ketentuan perundang-undangan..Sementara itu, Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping Simson Fransiscus Rihi mengatakan manajemen telah beberapa kali berkomunikasi dan menggelar pertemuan dengan tim P&I untuk menindaklanjuti teguran KSOP serta arahan Kemenhub.
Menurutnya, pertemuan pada 13 November 2026 akan membahas sekaligus menentukan perusahaan lokal yang dipercaya melaksanakan pekerjaan salvage. Manajemen berharap keputusan dapat segera diambil sehingga pengangkatan bangkai kapal memasuki tahap pelaksanaan.
Selain penunjukan perusahaan, pembahasan juga mencakup metode pengangkatan bangkai kapal. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yakni memotong bangkai kapal di bawah laut atau mengapungkannya kembali. Kedua metode tersebut akan dikaji berdasarkan aspek keselamatan, efisiensi, serta kemampuan pelaksanaan di lapangan.
"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan penanganan bangkai kapal dengan mengikuti arahan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan P&I dan Basarnas. Agar metode dan tahapan pelaksanaan salvage dapat diputuskan secara tepat dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak," ujar Simson.
53 Orang Masih Hilang
Desakan percepatan pengangkatan bangkai kapal tersebut mengemuka setelah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup operasi SAR kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Rabu (4/11/2026). Operasi pencarian dan pertolongan berlangsung selama 53 hari sejak kapal mengalami kecelakaan di Laut Jawa pada 13 September 2026.
Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin I Putu Sudayana selaku Search Mission Coordinator (SMC) mengatakan keputusan penutupan operasi diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencarian yang melibatkan seluruh unsur SAR gabungan. Dari total 243 orang dalam manifes kapal, sebanyak 190 orang berhasil ditemukan.
Rinciannya, 108 orang selamat dan 82 orang meninggal dunia. Sementara itu, 53 orang lainnya hingga kini belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang.
"Operasi SAR terhadap KM Virgo Transport 8 pada hari ini, Rabu, 4 November 2026, telah ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pemantauan oleh seluruh unsur," kata Putu.
Penutupan operasi SAR tersebut menandai berakhirnya upaya pencarian intensif selama 53 hari. Namun, kewajiban penanganan bangkai kapal masih harus dituntaskan melalui proses salvage yang kini didorong Kemenhub agar segera direalisasikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.