RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan, status perkawinan korban sebagai istri siri tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun pembunuhan terhadap perempuan dan anak. Penegasan tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahkan korban, melainkan mengecam tindakan pelaku dan memperjuangkan keadilan.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyikapi kasus pembunuhan seorang ibu dan anaknya di Madiun, Jawa Timur. Amurwani menilai, masyarakat seharusnya tidak terjebak pada persoalan kehidupan pribadi korban, melainkan memberikan perhatian terhadap tindakan kekerasan yang telah merenggut nyawa dua korban tersebut.

“Status perkawinan korban, termasuk sebagai istri siri, tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Kehidupan pribadi korban tidak boleh menjadi alasan masyarakat membenarkan tindakan keji pelaku,” kata Amurwani Dwi Lestariningsih dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

[bacajuga=1;title="Kementerian PPPA Soroti Peran Keluarga Cegah Kekerasan terhadap Anak";sumber="berita"]

Amurwani mengingatkan, menyalahkan korban berdasarkan status perkawinan justru mengaburkan persoalan utama, yakni tindakan kekerasan yang harus diproses hukum. Menurutnya, ketergantungan ekonomi, tanggung jawab anak, dan tekanan sosial membuat perempuan rentan bertahan dalam hubungan tidak sehat.

Amurwani menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui perluasan akses pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan untuk memperkuat kemandirian. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan posisi tawar perempuan sekaligus memberikan kebebasan menentukan pilihan hidup tanpa ketergantungan ekonomi.

“Perempuan perlu memperoleh akses pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan agar memiliki kemandirian ekonomi serta posisi tawar dalam menentukan pilihan hidup. Pemberdayaan ekonomi penting agar perempuan mampu menentukan masa depan tanpa bergantung pada pihak lain,” kata Amurwani menegaskan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠[bacajuga=2;title="Kementerian PPPA Tekankan Pembinaan Anak untuk Cegah Perundungan Berulang";sumber="berita"]

Amurwani menegaskan, kemandirian ekonomi perempuan harus didukung perlindungan hukum dan sosial agar terhindar dari hubungan yang membahayakan keselamatan. Ia mengajak masyarakat menghentikan penyalahkan korban, memperjuangkan keadilan, serta memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat berhenti menyalahkan korban dan bersama-sama memperjuangkan keadilan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diperkuat agar tragedi serupa tidak kembali terulang,” kata Amurwani mengungkapkan.