RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan perlindungan identitas dan privasi santriwati serta ustadzah Pondok Pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah stigma, tekanan sosial, serta dampak psikologis terhadap perempuan dan anak terdampak.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan perlindungan identitas penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial, serta dampak psikologis terhadap korban. Ia meminta seluruh pihak menjaga privasi perempuan dan anak terdampak selama proses penanganan kasus berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum dan mendorong penegakan hukum serta perlindungan perempuan dan anak berjalan beriringan. Hak, martabat, dan privasi setiap individu harus tetap dihormati dalam setiap tahapan penanganan kasus,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

[bacajuga=1;title="Menteri PPPA Tekankan Pengasuhan Positif Cegah Kekerasan Anak";sumber="berita"]

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Pemda Jawa Tengah dan UPTD PPA untuk memastikan pendampingan terhadap 11 santriwati dan empat ustadzah. Arifah menegaskan, pendampingan dilakukan hati-hati dengan memperhatikan kondisi psikologis masing-masing individu guna mencegah trauma ulang.

“Dukungan psikologis bagi santriwati dan ustadzah diharapkan diberikan bertahap, hati-hati, serta memperhatikan kenyamanan dan kondisi masing-masing individu. Pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan persetujuan pihak terkait agar tidak menimbulkan trauma ulang,” ucap Arifah.

Arifah menegaskan pihaknya terus berkoordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan bagi perempuan dan anak terdampak selama proses penanganan berlangsung. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pemenuhan hak serta memberikan perlindungan sesuai kebutuhan masing-masing individu.

[bacajuga=2;title="Menteri PPPA Dorong Pesantren Perkuat Karakter Santri menuju Indonesia Emas";sumber="berita"]

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan. Pelaporan ini penting agar mereka segera memperoleh bantuan dan layanan sesuai kebutuhan,” kata Arifah Fauzi mengungkapkan.