RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik 335 perusahaan. Investigasi dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan, tim investigasi saat ini melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh lokasi kebakaran. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui luas lahan yang terbakar serta penyebab munculnya api di masing-masing lokasi.

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.

Jumhur menjelaskan, hasil pemantauan sementara menunjukkan kebakaran terjadi di berbagai jenis lahan. Mulai dari area yang belum tergarap hingga perkebunan kelapa sawit.

KLH juga menemukan indikasi kebakaran yang dipicu aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan terbuka. Menurut Jumhur, praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran lebih luas apabila api tidak terkendali dan merambat ke area sekitarnya.

“Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” katanya.

Saat ini KLH juga mendalami dugaan adanya pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Jumhur mengungkapkan, pihaknya menerima informasi intelijen mengenai kemungkinan adanya aktor yang sengaja memicu kebakaran dengan motif sabotase.

“Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Seluruh dugaan pelanggaran harus didukung bukti dan hasil pemeriksaan lapangan.

KLH memastikan penegakan hukum dapat menyasar pemilik konsesi maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam terjadinya kebakaran. Melalui investigasi terhadap 335 konsesi perusahaan tersebut, KLH berharap dapat mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh.

Pemerintah menegaskan penanganan karhutla tetap menjadi prioritas. Baik melalui pengendalian kebakaran maupun penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.