RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menyerap aspirasi untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia juga menegaskan komitmen DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Panja tersebut diketuai Habiburokhman, dengan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

[bacajuga=1;title="Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Ketepatan Sasaran dalam RUU Perampasan Aset";sumber="berita"]

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, menyampaikan sejumlah usulan Kejaksaan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut mencakup perlindungan hak kebendaan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengaturan kelembagaan, serta mekanisme perampasan aset.

Kejaksaan mengusulkan agar setiap pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Pemilik aset juga harus tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun upaya hukum.

Selain itu, diperlukan mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan melalui penyaringan perkara sejak awal dan koordinasi dengan penyidik. Kejaksaan juga mengusulkan agar pelaksanaan kewenangan tersebut tidak dibiayai dari hasil perampasan aset.

"Kejaksaan penegakan negara menyaring perkara sejak awal. Berkoordinasi dengan penyidik dan pelaksanaannya tidak dibiayai dari hasil perampasan," ujar Narendra.

[bacajuga=2;title="DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perampasan Aset";sumber="berita"]

Terkait aspek kelembagaan, Kejaksaan berpandangan tidak perlu membentuk lembaga baru yang berdiri sendiri. Namun, apabila pembentukan badan dipandang perlu, kepala badan tersebut diusulkan dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung.

Sementara itu, dalam aspek mekanisme perampasan, Kejaksaan mengusulkan agar RUU tersebut hanya mengatur jalur non-conviction based (NCB) untuk in rem. Adapun mekanisme in personam tetap mengikuti ketentuan KUHP, dengan tetap memperhatikan karakteristik perkara pidana.

Narendra menyampaikan, Kejaksaan mengapresiasi inisiatif DPR RI dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Kejaksaan mendukung pembentukan regulasi yang sejalan dengan konstitusi dan terintegrasi dengan sistem peradilan pidana.

"Semoga hal-hal yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR Republik Indonesia dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Untuk itu Kejaksaan RI berkomitmen penuh dalam mendukung dan menyukseskan penyusunan hingga implementasi undang-undang tersebut," kata Narendra.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. "Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.