RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendatangi penyidik KPK, Rabu 4 November 2026. Kedatangan Nusron digedung KPK diduga terkait penundaan pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Bogor.
Setyo mengatakan, dirinya tidak menerima pemberitahuan maupun konfirmasi dari penyidik terkait rencana kedatangan Nusron. Setyo menduga, kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu, 4 November 2026.
Setyo belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan kedatangan Nusron. Maupun hal yang dibahas bersama penyidik KPK.
[bacajuga=1;title="KPK Matangkan Pemanggilan Kedua Menteri ATR/BPN Nusron Wahid";sumber="berita"]
Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Pertama, pada 7 Oktober 2026, dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026. Saat diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
Boyamin meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga mendesak KPK mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.
Menurut Boyamin, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Serta dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.