RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo dan Aris Ismail. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025–2026.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 2 November 2026 di Jakarta. “Pemeriksaan berlangsung di Polresta Pemalang,” katanya singkat.

Selain Wandias dan Aris, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya di lokasi yang sama. Mereka adalah Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti dari pihak swasta.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hermawan Budianto, pegawai The Variants Labs Creative. Namun, dia akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

[bacajuga=1;title="KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan";sumber="berita"]

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Kemudian Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Penyidik menduga terjadi pengumpulan uang melalui praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di Pemkab Pemalang. Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp1,98 miliar.

KPK juga mendalami dugaan keterkaitan aliran uang tersebut dengan upaya pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu sendiri. Karena itu, KPK masih menelusuri fakta-fakta lain terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.