RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2026-2027. Dalam pelantikan tersebut, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menegaskan bahwa TPD memiliki peranan yang strategis.
Sebeb diungkapkannya, anggota TPD ini nantinya akan bertugas sebagai pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga Heddy menilai bahwa kehadiran TPD di berbagai daerah ini menjadi perpanjangan tangan DKPP dalam penegakkan etik penyelenggara pemilu.
"Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Heddy saat sambutan pelantikan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Pelantikan 228 Anggota TPD tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026. Dimana dalam komposisinya, TPD terdiri dari sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Seperti diantaranya, TPD unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh yang terdiri dari 76 orang. Selain itu dari unsur Bawaslu Provinsi sebanyak 76 orang, dan 76 orang lainnya dari unsur masyarakat.
Sementara itu lebih lanjut Heddy menuturkan bahwa dari 228 TPD yang dilantik, terdapat 64 orang diantaranya memasuki periode kedua. Meski demikian ia menegaskan bahwa kerja-kerja TPD harus mengedepankan integritas kelembagaan.
"Sedangkan 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik sebagai TPD dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat. TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks," imbuhnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.