RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut mengabulkan permohonan H.M. Subhan Palal dan menyatakan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai persyaratan Pilpres 2024 tidak sah serta batal demi hukum.

Sudding mengatakan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR dapat mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, putusan MA harus ditindaklanjuti karena memiliki konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

[bacajuga=1;title="Legislator: Putusan MK Perkuat Penerapan Pasal 65 UU TNI";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Dasco Sebut DPR Masih Pelajari Putusan MK soal Ijazah Gibran";sumber="berita"]

"Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik," kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.

Ia menambahkan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai salah satu instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden, lanjutnya, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan yang diatur dalam konstitusi.

Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat, namun menegaskan penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan mekanisme konstitusional.

Sudding berharap DPR segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir agar putusan MA memperoleh tindak lanjut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.