Jakarta – Dalam rangka mengoptimalkan penerapan keterbukaan informasi publik khususnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) sepakat memperkuat koordinasi dalam melakukan perbaikan atas kebijakan tentang pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama LKPP dalam audiensi kepada Ketua Komisi Informasi Pusat pada Selasa (3/11) di Kantor KIP.

Dalam kunjungannya, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan juga menyampaikan bahwa salah satu agenda strategis yang tengah ditindaklanjuti LKPP adalah transformasi kelembagaan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah (BPP) untuk menghasilkan dampak yang lebih besar, khususnya dalam mendorong efisiensi anggaran.

Sejalan dengan transformasi tersebut, pembaruan regulasi keterbukaan informasi PBJP juga menjadi kebutuhan penting. “Momentum ini menjadi kesempatan yang baik untuk meninjau dan menyusun kembali pengaturan keterbukaan informasi PBJP melalui revisi Perki Nomor 1 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (nantinya),” ujar Iwan.

Senada dengan Iwan, Ketua KIP Handoko Agung Saputro menyampaikan, bahwa revisi Perki Nomor 1 Tahun 2021 perlu memperhatikan perkembangan regulasi dan praktik pengadaan yang terus berubah.

“LKPP memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi pengadaan. Untuk itu, perlu dilakukan sinkronisasi antara regulasi yang diterbitkan LKPP dengan standar keterbukaan informasi yang ditetapkan KIP, sehingga Badan Publik memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan informasi kepada masyarakat,” ungkap Handoko.

Sementara itu, Komisioner KIP, Arman Fauzi, menekankan pentingnya penguatan keamanan sistem informasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keamanan sistem dan pelindungan data. Ia juga mendorong penerapan prinsip interoperabilitas antarsistem serta penguatan koordinasi dalam memastikan informasi publik dapat diakses melalui kanal yang tepat.

Sebagai tindak lanjut, LKPP dan KIP sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis mengenai revisi Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan kebutuhan penyesuaian regulasi keterbukaan informasi PBJP. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi dan standar layanan informasi publik yang lebih adaptif, memberikan kepastian bagi badan publik, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan pemerintah. (awh)