RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan mekanisme pemungutan pajak pedagang online melalui marketplace. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan bagi pedagang yang memenuhi ketentuan.
“Bukan pajak baru, sebenarnya. Sebelumnya, wajib pajaknya adalah pedagang, bukan platform, sekarang dibantu ditarik oleh marketplace,” ujarnya saat berbincang bersama RRI Pro3, Senin, 2 November 2026.
Ia mengatakan marketplace membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungut pajak dari pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Sementara itu, kewajiban pajak tetap berada pada pedagang, bukan platform perdagangan digital.
“Dulu, pedagang selama setahun menghitung sendiri dan laporkan sendiri. Kalau sekarang, yang Rp500 juta ke atas itu dibantu ditarik oleh marketplace,” ucapnya.
Ia menjelaskan pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai pemungutan sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan. Penghitungan omzet mencakup seluruh kanal penjualan, termasuk marketplace, situs mandiri, toko fisik, dan bazar.
[bacajuga=1;title="Pemerintah Pastikan Pajak Marketplace Bukan Pajak Baru";sumber="berita"]
“Kalau dia di atas Rp500 juta, maka dipotong setengah persen dari hasil dagangannya itu. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya
Ia menjelaskan setiap marketplace hanya mengetahui omzet pedagang dari transaksi yang berlangsung pada platform-nya. Karena itu, DJP berperan dalam melihat keseluruhan omzet pedagang dari berbagai kanal penjualan.
Kemudian ia menjelaskan pedagang dapat menyampaikan surat pernyataan apabila omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta. Pedagang dapat mencari informasi mengenai surat tersebut melalui bagian tanya jawab pada laman resmi DJP.
“Kalau mereka bikin pernyataan bahwa omzetnya belum sampai Rp500 juta, nggak akan ditarik. Suratnya itu bisa dilihat di FAQ DJP,” ujarnya.
Ia menyebut marketplace mulai memungut pajak pada 1 Oktober 2026 dan melaporkannya kepada otoritas pajak pada November. Ia menilai dampak kebijakan tersebut terhadap harga barang belum dapat dipastikan karena penerapannya masih berlangsung.
“Kita belum bisa bilang pedagang akan menaikkan atau bagaimana dengan harganya. Tapi kalau kita lihat kan ini cuma setengah persen dari omzetnya,” katanya.
[bacajuga=2;title="Pemerintah Ulur Pemungutan Pajak Marketplace, Bagaimana Daya Beli Masyarakat?";sumber="berita"]
Menurutnya, pedagang kini banyak menjalankan usaha melalui berbagai kanal penjualan secara bersamaan. Ia menilai keberadaan marketplace tetap penting karena membantu pedagang menjangkau konsumen dan memanfaatkan layanan promosi.
Sehubungan dengan hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan perbedaan pajak marketplace dan PPN transaksi digital luar negeri. Ia menegaskan kebijakan yang mulai diterapkan pada 9 November 2026 berkaitan dengan transaksi digital luar negeri, bukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
“Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya. Ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Inge menjelaskan transaksi digital luar negeri melibatkan konsumen Indonesia dan penyedia layanan yang merupakan subjek pajak luar negeri. Pemerintah menyiapkan mekanisme pemungutan PPN melalui perbankan dan perusahaan teknologi finansial untuk transaksi tersebut.
Ia menyebut pemerintah telah menunjuk lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial pada 25 September 2026. Pemerintah berharap perbankan dan penyedia teknologi finansial lainnya siap memungut PPN pada 9 November setelah menyelesaikan persiapan sistem. (Reporter: Davina Keisha Salsabila)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.