RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penanganan empat entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin ke tahap penyidikan. Perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik OJK untuk ditindaklanjuti.

“Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin. Penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Selain empat entitas yang telah memasuki tahap penyidikan, OJK masih mendalami dugaan praktik kepialangan tanpa izin terhadap 15 entitas lainnya. Pendalaman tersebut berlangsung hingga Oktober 2026 dan dapat berkembang sesuai informasi serta data terbaru.

“Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujarnya.

[bacajuga=1;title="OJK Terima 94.363 Pengaduan Konsumen hingga Oktober 2026";sumber="berita"]

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap praktik kepialangan ilegal.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian, OJK memperkuat proses pengumpulan dan verifikasi bukti. Upaya tersebut dilakukan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Juli 2026, OJK telah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik kepialangan tanpa izin. Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan informasi sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.

[bacajuga=2;title="OJK Minta Bank Tindak Lanjuti 39.923 Rekening Terindikasi Judol";sumber="berita"]

Dari sisi pencegahan, OJK mulai menerapkan kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi sejak 4 Mei 2026. Fasilitas tersebut ditujukan untuk memudahkan pemeriksaan identitas dan status pendaftaran pialang.

Berdasarkan data per 31 Maret 2026, terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar serta memiliki STTD. Verifikasi melalui kode QR diharapkan dapat mengurangi risiko masyarakat menggunakan jasa pihak yang tidak terdaftar.

Sementara itu, pemenuhan ketentuan permodalan perusahaan penunjang perasuransian juga terus dipantau OJK. Sebanyak 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama 2026 berdasarkan laporan triwulan II.

Kelompok perusahaan tersebut meliputi pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Pemenuhan ketentuan ekuitas menjadi bagian dari penguatan kelembagaan industri perasuransian.

Adapun total aset industri asuransi pada September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun atau tumbuh 0,98 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, pendapatan premi asuransi komersial tercatat Rp252,80 triliun atau meningkat 2,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.