RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem logistik dasar untuk melindungi masyarakat selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, respons sejumlah daerah dalam memenuhi kebutuhan esensial warga terdampak, terutama air bersih dan sanitasi, dinilai masih lamban.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dalam konferensi pers analisis hasil pemantauan pelayanan publik terdampak karhutla di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4 November 2026. Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan pelayanan publik terdampak karhutla di sembilan provinsi, mayoritas daerah belum menunjukkan respons optimal dalam pemenuhan kebutuhan logistik dasar masyarakat.
"Terkait aspek air bersih, sanitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar ini juga kami lihat lagi. Mayoritas daerah menunjukkan respons yang masih biasa saja," katanya.
[bacajuga=1;title="Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Perusahaan Pemegang Izin Lahan Hutan";sumber="berita"]
[bacajuga=2;title="Ombudsman Soroti Alokasi Anggaran dan Tata Kelola Bencana Daerah belum Optimal";sumber="berita"]
[bacajuga=3;title="Ombudsman RI Soroti Maladministrasi dalam Layanan BPJS Ketenagakerjaan";sumber="berita"]
Ia menjelaskan, kesiapan infrastruktur pendukung kebutuhan dasar di lapangan masih bervariasi antardaerah. Sebagian besar pemerintah daerah dinilai belum sigap merespons kebutuhan logistik esensial masyarakat yang terdampak kabut asap dan kekeringan akibat karhutla.
Menurut Robert, baru segelintir daerah yang menunjukkan langkah optimal dalam mengoordinasikan pasokan air bersih bagi masyarakat terdampak. Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat catatan positif Ombudsman RI.
Pemerintah daerah setempat dinilai bergerak cepat melalui koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Sebaliknya, kesiapan distribusi air bersih di sejumlah wilayah masih membutuhkan perhatian.
Berdasarkan data dari empat provinsi yang telah berhasil dihimpun, Kalimantan Selatan dinilai belum memiliki kesiapan distribusi yang memadai. Sementara itu, Maluku berada dalam kategori relatif memadai, sedangkan Sulawesi Barat menunjukkan kesiapan distribusi yang cukup baik.
Adapun lima provinsi lainnya belum dapat disimpulkan secara utuh karena laporan dari kantor perwakilan wilayah masih dalam proses pengumpulan dan verifikasi lanjutan oleh tim Ombudsman RI.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman RI menggunakan enam aspek penilaian, yakni perlindungan kesehatan; keselamatan dan kesiagaan darurat; ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar; keberlangsungan layanan publik; informasi publik dan kanal pengaduan; serta koordinasi sumber daya dan akuntabilitas.
Hasil pemantauan awal ini mencakup sembilan provinsi, yaitu Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Lalu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Ombudsman menilai penguatan sistem logistik dasar dan koordinasi lintas sektor menjadi hal penting agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama bencana karhutla berlangsung. Dengan demikian, penanganan bencana tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga menjamin perlindungan dan keberlangsungan pelayanan publik bagi warga terdampak.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.