RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong komersialisasi paten nasional secara berkelanjutan melalui platform digital IP Bridge. Langkah ini dilakukan setelah Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 mencatat transaksi lisensi paten senilai Rp1,4 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, IP Bridge mempermudah pertemuan inventor dengan industri dan investor untuk memperluas peluang komersialisasi paten nasional. Platform digital tersebut memungkinkan penjajakan kerja sama bisnis berlangsung sepanjang tahun tanpa bergantung pada penyelenggaraan forum.

“Forum business matching paten ini tidak hanya berlangsung pada saat FBPI di bulan November. Kita ingin business matching juga terus berjalan sepanjang tahun. Karena itu, kami mengambil inisiatif membuka forum business matching di ranah digital yang kami namakan IP Bridge,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 6 November 2026

[bacajuga=1;title="Dewan Pers dan DJKI Bahas Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman AI";sumber="berita"]


Hermansyah berharap IP Bridge mempermudah komunikasi inventor dengan industri sekaligus memperluas peluang pemanfaatan hasil riset dan inovasi nasional. Platform ini diharapkan mendorong kerja sama bisnis serta mempercepat komersialisasi paten melalui kolaborasi berkelanjutan.

“IP Bridge telah menghubungkan lebih dari 59 perguruan tinggi dan Sentra KI dengan industri serta investor. Platform ini juga memuat 168 data paten terverifikasi untuk membuka peluang kerja sama komersialisasi inovasi nasional,” ucap Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah mengungkapkan, sebanyak 62 invensi siap ditawarkan kepada industri melalui skema lisensi dengan tingkat kesiapan teknologi mencapai TRL 7–9. Capaian ini diharapkan mempercepat pemanfaatan inovasi perguruan tinggi menjadi produk bernilai ekonomi dan berdaya saing.

“FBPI 2026 mencatat transaksi lisensi paten senilai Rp1,4 miliar melalui tiga perjanjian kerja sama yang berhasil ditindaklanjuti. Capaian ini menunjukkan inovasi nasional memiliki potensi ekonomi dan peluang besar untuk dikembangkan industri,” ujar Hermansyah menegaskan.

[bacajuga=2;title="DJKI Petakan Tantangan Tata Kelola Royalti Musik Lintas Negara";sumber="berita"]

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah menilai, tiga perjanjian lisensi membuktikan invensi nasional memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan dimanfaatkan industri. Kesepakatan tersebut sekaligus membuka peluang komersialisasi inovasi dalam negeri agar memberikan nilai ekonomi berkelanjutan.

“Ketiga perjanjian lisensi ini membuktikan inovasi Indonesia memiliki kesiapan untuk memasuki pasar dan dikomersialisasikan secara luas. Kami berharap kesepakatan tersebut mendorong semakin banyak invensi nasional dimanfaatkan industri serta menghasilkan nilai ekonomi,” kata Andrieansjah.

Diketahui, penyelenggaraan FBPI 2026 menghadirkan 259 portofolio paten siap pasar, dengan 218 tercatat dalam katalog dan 21 ditampilkan melalui showcase. Business matching mencatat 133 respons industri dan investor, dengan 74 respons menunjukkan ketertarikan terhadap invensi yang ditawarkan.

IP Bridge diharapkan memperluas kerja sama lisensi serta mendorong pemanfaatan inovasi nasional oleh sektor industri secara berkelanjutan. Inventor juga diimbau mendaftarkan paten sebelum publikasi guna memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum dalam komersialisasi.