RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani. Veronica diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis 11 November 2026.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Veronica hadir memenuhi panggilan penyidik. "Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset milik tersangka MH," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2026.
Pemeriksaan tersebut pendalaman dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Budi menjelaskan penyidik mendalami perolehan aset yang diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi oleh tersangka.
Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan penerimaan Haniv dari sejumlah pihak yang kemudian digunakan untuk membeli aset. KPK menggunakan pendekatan follow the money untuk melacak aliran dana hingga menjadi aset.
“Sehingga penyidik melakukan follow the money. Kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” ujarnya.
[bacajuga=1;title="KPK Telusuri Aset Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Pajak";sumber="berita"]
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya. Salah satu dugaan penerimaan terjadi pada 2016.
Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya. Perintah itu untuk mencari dana sponsor kegiatan peragaan busana atas nama anaknya, Febby Paramita.
Dana sponsor yang diduga diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta nilainya sekitar Rp300 juta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2014 hingga 2022 melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan pada periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa tempat penukaran valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.