RRI.CO.ID, Jakarta – Ombudsman RI menyoroti belum optimalnya keterbukaan informasi dan penyediaan kanal pengaduan bencana di sejumlah daerah. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat memperoleh informasi akurat selama menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan protokol penyampaian informasi di daerah masih belum jelas. Temuan tersebut terungkap melalui monitoring awal di sembilan provinsi terdampak karhutla.

Wilayah tersebut meliputi Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara. "Hasil monitoring kami di sembilan provinsi menunjukkan bahwa protokol informasi, akses data, hingga distribusi informasi masih belum sepenuhnya jelas," ujar Robert dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

[bacajuga=1;title="Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan Perusahaan Pemegang Izin Lahan Hutan";sumber="berita"]

Menurut Robert, persoalan keterbukaan informasi dan pengaduan masih kerap diabaikan pemerintah daerah. Padahal, akses informasi menjadi kebutuhan mendasar sebelum pelayanan publik lainnya diberikan kepada masyarakat terdampak.

Hasil pemantauan Ombudsman menunjukkan warga masih kesulitan memahami situasi yang sedang terjadi. Masyarakat juga belum memperoleh informasi memadai mengenai langkah penanganan pemerintah dan tindakan antisipasi yang perlu dilakukan.

Kondisi tersebut semakin rumit karena belum tersedia kanal pengaduan tunggal yang terintegrasi secara waktu nyata dan objektif. Sebagian besar pemerintah daerah masih mengandalkan saluran komunikasi konvensional, seperti WhatsApp dan email.

[bacajuga=2;title="Ombudsman Soroti Alokasi Anggaran dan Tata Kelola Bencana Daerah belum Optimal";sumber="berita"]

Padahal, penggunaan saluran tersebut belum disertai protokol khusus untuk penanganan karhutla. Sejumlah daerah juga telah menyediakan posko fisik, tetapi lokasinya dinilai belum mudah dijangkau masyarakat luas.

"Belum disebutkan secara spesifik kanal pengaduan khusus terkait kebakaran hutan. Sehingga masyarakat tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan bagaimana respon pemerintah," ujarnya.

Meski menemukan sejumlah kelemahan, Ombudsman juga mencatat daerah yang relatif lebih siap dalam menyediakan akses informasi dan pengaduan bencana. Berdasarkan hasil pemantauan, Kalimantan Barat dinilai memiliki pengelolaan aspek tersebut yang relatif paling baik.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pemerintah daerah memperkuat sistem informasi, komunikasi, dan pengaduan kebencanaan. Penguatan itu dapat dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun dinas terkait.

Ombudsman menilai setiap daerah perlu memiliki protokol khusus dan mandiri untuk menghadapi potensi bencana. Protokol tersebut tidak hanya diperlukan dalam penanganan karhutla, tetapi juga banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.