Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.
Nasional
Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.
Disarikan dari CNBC Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi cnbcindonesia.com
Sumber Berita CNBC Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.