RRI.CO.ID, Jakarta – Polri akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jawa Tengah. Evaluasi dilakukan menyusul keresahan santri dan keluarga akibat penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami keluarga pesantren. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dimaksudkan memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat," ujarnya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Perkara yang terjadi pada 12 September 2026 itu telah menyeret seorang tersangka berinisial S.

Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, Polri memastikan keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan tetap akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurut Johnny, tindak lanjut tersebut melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami informasi yang diterima. Peristiwa penggeledahan itu juga mendapat perhatian khusus dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam penggeledahan di lokasi santri perempuan. Kegiatan tersebut turut didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain pendampingan, kepolisian menindaklanjuti keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Sebagian barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

[bacajuga=1;title="Kapolri Minta Klub Sepak Bola Perkuat Komunikasi dengan Suporter";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Publik dalam Operasi Patuh 2026";sumber="berita"]

Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses pemeriksaan inventarisasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap keluhan yang disampaikan pihak terkait.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Pertemuan bersama pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi.

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan keluhan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ucapnya.

Polri turut mengimbau masyarakat menyampaikan informasi faktual yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum yang transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak.