RRI.CO.ID, Singapura — Parlemen Singapura memperketat undang-undang antipolusi kabut asap lintas batas dengan memberikan kewenangan penangkapan dan meningkatkan besaran denda. Aturan baru tersebut juga memungkinkan pemerintah membatasi aktivitas perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan pemerintah membutuhkan mekanisme yang lebih efektif untuk memperoleh dan memverifikasi informasi. Pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan melacak hubungan ant perusahaan serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
[bacajuga=1;title="Arab Saudi Akan Simpan Minyak di Singapura untuk Tingkatkan Ketahanan Energi Asia";sumber="berita"]
Singapura sebelumnya telah memberlakukan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas sejak 2014. Namun, penerapannya selama ini terkendala masalah yurisdiksi dan kesulitan memperoleh bukti dari luar negeri.
Besaran denda bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan meningkat sepuluh kali lipat menjadi hampir 800.000 dolar AS per hari (Rp14,4 miliar). Batas maksimum denda juga dinaikkan menjadi lebih dari 15,6 juta dolar AS (Rp282,3 miliar), dilansir dari AFP, Jumat, 6 November 2026.
[bacajuga=2;title="Indonesia-Singapura Bentuk Satgas Koordinasi Penanganan Karhutla";sumber="berita"]
Pemerintah Singapura turut memperoleh kewenangan untuk mewajibkan perusahaan menunjuk penilai independen dengan biaya sendiri. Penilai tersebut bertugas memeriksa kebakaran, kegiatan operasional bisnis, serta hubungan antar perusahaan.
Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menentukan kemungkinan tindakan lanjutan. Penunjukan penilai tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi bertujuan mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran.
[bacajuga=3;title="Asap Karhutla Sampai Malaysia-Singapura, BNPB Perkuat Modifikasi Cuaca";sumber="berita"]
Pemerintah juga dapat memberlakukan pembatasan terhadap perusahaan tertentu, termasuk membatasi akses mereka terhadap layanan sektor keuangan Singapura. Perusahaan yang menyalahkan pihak ketiga atas kebakaran di lahan mereka diwajibkan membuktikan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan memadamkan kebakaran.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.