RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi momentum evaluasi reformasi kepolisian. Perihal ini, Koordinator Wilayah BEM Seluruh Indonesia Jabodetabek-Banten, Adelia Afifatuazzahra mendorong, penguatan pembenahan institusi melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum berkeadilan.

Menurut Adelia, reformasi Polri tidak cukup hanya menyentuh aspek kelembagaan maupun penataan organisasi secara menyeluruh. Pembenahan juga perlu mencakup integritas aparat, pengawasan kewenangan, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum.

Ia mengatakan, perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian terkait penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap tindakan pengawasan komunikasi harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama terkait jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi masyarakat. Setiap penggunaan kewenangan aparat harus memiliki prosedur jelas agar hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Adelia dalam siaran pers tertulis, Rabu, 4 November 2026.

Adelia menilai, pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan perlu menjadi bagian penting dalam agenda pembenahan internal kepolisian. Mekanisme pertanggungjawaban aparat juga perlu diperkuat agar pelaksanaan kewenangan senantiasa berada dalam koridor hukum.

Di sisi lain, Adelia mengapresiasi langkah Kapolri dan jajaran Polri dalam mengungkap kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan terbuka sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolri dan jajaran Polri yang telah mengungkap kasus ini sebagai bagian penegakan hukum. Namun, proses penanganannya perlu dilanjutkan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian perlu dibangun melalui tindakan nyata dan keterbukaan penanganan perkara. Profesionalisme, pendekatan humanis, serta perlindungan hak masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik.

Adelia menambahkan, mahasiswa memiliki tanggung jawab mengawal proses reformasi Polri melalui pelaksanaan fungsi kontrol sosial. BEM Seluruh Indonesia Koordinator Wilayah Jabodetabek-Banten akan terus mendorong pembenahan kepolisian berdasarkan prinsip konstitusi, demokrasi, dan negara hukum.