RRI.CO.ID, Jakarta - TNI buka suara, mengenai pengerahan prajurit dalam jumlah besar ke Jakarta yang belakangan menjadi perhatian publik. Pusat Penerangan (Puspen) TNI mengatakan, pengerahan tersebut masuk dalam kategori Siaga 3 atau tingkat kesiapsiagaan normal.
Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas menjelaskan, Siaga 3 merupakan tingkatan kesiapsiagaan paling dasar dalam sistem militer. Pada kondisi tersebut, aktivitas satuan tetap berjalan seperti biasa, meskipun terdapat sejumlah pembatasan bagi personel.
"Pengerahan dalam keadaan normal. Di mana perlu diketahui tingkatan kesiapsiagaan militer dibagi menjadi tiga tingkatan utama," kata Nas dalam keterangan persnya kepada wartawa, di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
[bacajuga=1;title="Helikopter TNI Kecelakaan Saat Misi Pemadaman Karhutla di Seruyan";sumber="berita"]
Ia mengungkapkan, salah satu ketentuan dalam status Siaga 3 adalah prajurit tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah penugasan. Pembatasan tersebut, bertujuan memastikan personel tetap berada dalam jangkauan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Misalnya tidak diizinkan meninggalkan kota tempat bertugas," ucap Nas. Selain Siaga 3, TNI juga memiliki dua tingkatan kesiapsiagaan lainnya, yakni Siaga 2 dan Siaga 1.
Nas menuturkan, Siaga 2 merupakan kondisi ketika sebagian kekuatan pasukan ditempatkan dalam posisi siaga yang lebih ketat. Adapun Siaga 1 menjadi tingkatan tertinggi yang menandakan kondisi kesiapan penuh.
[bacajuga=2;title="TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22 Koli Balpres dari Malaysia, Nilainya Rp62 Juta";sumber="berita"]
Status tersebut, ia menegaskan, digunakan untuk merespons eskalasi keadaan darurat. Termasuk konflik global maupun regional, serta menguji kesiapan personel dan perlengkapan militer.
"Seperti konflik global/regional atau untuk uji cepat kesiapan pasukan dan material. Termasuk melalui satuan seperti Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam (PRCPB) di tiap Kodam," ujar Nas.
Sebelumnya, TNI juga telah merespons kabar mengenai pengerahan prajurit dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta. Namun, dalam penjelasan awal pada Rabu (4/11/2026), TNI belum memerinci jumlah personel maupun tujuan spesifik pengerahan tersebut.
[bacajuga=3;title="TNI AL Periksa Kesiapan Kapal Penyeberangan Merak jelang Nataru";sumber="berita"]
"Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan. TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku," kata Nas sebelumnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.