Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghukum Tonny Tumbeleka (TT), kurir penyelundupan tiga ton sisik trenggiling dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa pun menerima putusan itu dan tak ajukan banding. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai TT terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa lindung secara ilegal. Selain itu, dia juga majelis nilai sengaja mengatur pengiriman dengan menyamarkan sebagai barang guna kelabui petugas Bea Cukai. Majelis menyebut, perbuatan TT bukan hanya merugikan negara, juga bertentangan dengan upaya pelestarian trenggiling. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Antara lain, bersikap sikap sopan selama persidangan. “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi. Terdakwa hanya sebagai pengurus jasa pengiriman sisik trenggiling, bukan pemiliknya. Terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,” kata Sorta Ria Neva, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis. TT terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f UU Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Konservasi), serta juncto Pasal 20 huruf b dan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Vonis terhadap TT lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut TT dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar dan menjadikannya sebagai yang tertinggi dalam sejarah penuntutan kasus perdagangan satwa liar di Indonesia. Sisik trenggiling yang diamankan pelaku di Kalimantan Selatan dengan total 57 kg. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia. Modus operasi Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini…This article was originally published on Mongabay