RRI.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan, rekayasa lalu lintas secara situasional sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. Pengaturan arus kendaraan ini, dilakukan untuk mendukung pengamanan persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Dalam persidangan hari ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir sebagai saksi. Informasi rekayasa lalu lintas tersebut disampaikan Polres Metro Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya @polresmetrojaktim.
"Pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai. Dalam rangka pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diberlakukan rekayasa lalu lintas secara situasional," kata Polres Metro Jakarta Timur dalam keterangannya di Instagram, Kamis, 5 November 2026.
[bacajuga=1;title="Ade Darmawan: Jaksa Harusnya Tak Tangguhkan Penahanan Roy Suryo";sumber="berita"]
Polres Jaktim menjelaskan, kendaraan dari arah Klender yang melintasi Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jakarta Timur akan dialihkan sementara. Pengalihan terutama, berlaku bagi kendaraan yang hendak melintasi kawasan flyover, dengan jalur alternatif yang telah disiapkan petugas.
Sementara itu, pengendara dari arah Penggilingan yang hendak menuju PN Jakarta Timur diarahkan melewati Pasar Inpres. Kepolisian meminta, masyarakat menyesuaikan perjalanan dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan menggunakan jalur alternatif yang telah disediakan. Semua itu demi kelancaran dan keamanan bersama," ucap Polres Metro Jakarta Timur.
[bacajuga=2;title="Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo";sumber="berita"]
Rekayasa lalu lintas tersebut berkaitan dengan agenda persidangan Roy Suryo yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Jokowi disebut akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazahnya.
Sebelumnya, pihak PN Jaktim telah memastikan, persidangan tersebut tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung jalannya sidang akan disesuaikan dengan kapasitas ruang persidangan.
"Iya, sidang ini kan terbuka untuk umum, jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang, namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar," kata Kepala PN Jakarta Timur Efendi, Selasa, 3 November 2026.
Efendi menyebut, ruang sidang memiliki kapasitas maksimal 80 orang. Karena itu, pengadilan akan mengatur jumlah pengunjung agar seluruh pihak tetap mendapatkan kesempatan menyaksikan persidangan tanpa mengganggu kenyamanan.
"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita yang penting nyaman, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, msyarakat pada umumnya boleh menonton," ucap Efendi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.