RRI.CO.ID, Jakarta - BGN RI terus melakukan penataan ulang, mekanisme pembiayaan Program MBG dengan memperketat pengeluaran operasional SPPG. Melalui kebijakan terbaru ini, biaya operasional dapur ditetapkan maksimal Rp3.000 setiap penerima manfaat guna menjaga penggunaan anggaran negara tetap terkendali.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana MBG. Kebijakan itu, sekaligus dimaksudkan agar seluruh pembiayaan program tetap berjalan sesuai batas APBN.

"Penyesuaian mekanisme pembayaran diperlukan agar alokasi dana pemerintah benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan pelayanan di lapangan. Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia," kata Tysa dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

[bacajuga=1;title="Pemkot Bekasi Dorong SPPG Hadirkan Makanan Bergizi dan Berkualitas untuk Warga";sumber="berita"]

Dalam ketentuan pembiayaan terbaru, ia menjelaskan, pemerintah mempertahankan alokasi penyediaan makanan sebesar Rp13.000 porsi kecil dan Rp15.000 porsi besar. Sementara itu, biaya operasional dapur SPPG kini memiliki batas maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

"Besaran biaya operasional tersebut dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar mendapatkan pelayanan dari masing-masing SPPG. Mekanisme ini, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, menggunakan sistem at cost (pembayaran berdasarkan pengeluaran aktual tanpa batas plafon tertentu)," ucapnya.

[bacajuga=2;title="SIPLah Jadi Acuan Pengembangan Sistem Belanja Kebutuhan SPPG";sumber="berita"]

BGN menilai, sistem pembayaran sebelumnya berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melebihi alokasi anggaran pemerintah. Oleh karena itu, pembatasan biaya operasional diterapkan agar perhitungan kebutuhan setiap dapur lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," ujarnya. Perubahan lainnya, menyangkut pemberian insentif kepada mitra penyelenggara SPPG yang mengalami penyesuaian cukup signifikan.

Jika sebelumnya mitra SPPG memperoleh pembayaran tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini skema tersebut diubah menjadi insentif fasilitas sebesar Rp2.000. Pemberian insentif tidak lagi semata-mata didasarkan pada tarif harian yang bersifat tetap.

[bacajuga=3;title="BGN Ungkap Penyebab Dana SPPG Tidak Tersedia, Salah Satunya Laporan Harian";sumber="berita"]

Pemerintah mengaitkan, pembayaran tersebut dengan ketersediaan fasilitas serta kualitas pelayanan SPPG dalam memenuhi kebutuhan penerima manfaat. BGN juga menegaskan, kendaraan distribusi makanan tidak lagi dimasukkan dalam komponen biaya operasional.

"Sejak awal program berjalan, penyediaan kendaraan, bangunan dapur, perlengkapan memasak, hingga peralatan makan telah menjadi tanggung jawab mitra penyelenggara.
Seluruh komponen pembiayaan yang mencakup biaya operasional hingga pengadaan bahan baku, diperhitungkan berdasarkan periode satu bulan penuh," katanya.

Pengaturan ini, ia mengharapkan, membuat mekanisme pencatatan dan pengawasan anggaran setiap SPPG menjadi lebih tertib.
Di sisi lain, BGN mengingatkan, penghematan anggaran harus tetap disertai pengelolaan dapur yang profesional.

[bacajuga=4;title="Dugaan Pencambukan Pegawai SPPG di Bogor, Sudaryono Pastikan Tak Intervensi";sumber="berita"]

Pengaturan menu, pembelian bahan pangan, aktivitas memasak, hingga pendistribusian makanan perlu dilakukan secara terencana agar kualitas layanan tidak menurun. Tysa merasa optimistis, pengelolaan operasional yang tepat dapat membuat anggaran MBG digunakan secara maksimal tanpa mengurangi mutu makanan.

"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal. Anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi," ucapnya.