RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta Kemendikdasmen memperkuat pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, Kamis, 5 November 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kecurangan sekaligus menjaga integritas pelaksanaan asesmen pendidikan. Ia menyampaikan hal itu menanggapi temuan dugaan pelanggaran TKA di 308 satuan pendidikan di 33 provinsi.
TKA dari tahun ke tahun, katanya, menunjukkan kemajuan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Namun, temuan tersebut tetap perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemendikdasmen.
Menurutnya, pengawasan TKA perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di daerah. Kemendikdasmen juga perlu membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat dapat ikut memantau dan meninjau pelaksanaan asesmen.
“Untuk TKA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, menurut kami dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Kalau ditanya apakah masih terindikasi terjadi kecurangan, tentu di sini harus ada introspeksi kita sendiri,” ujarnya, dikutip Parlementaria.
[bacajuga=1;title="Komisi V DPR RI Imbau Kesiapan Transportasi Nataru Dilakukan sejak Dini";sumber="berita"]
Selain itu, Ferdiansyah menekankan pentingnya sosialisasi dan penyampaian informasi secara luas. Minimnya informasi dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran.
Ia menegaskan, pelibatan publik, sosialisasi, dan pengawasan bersama harus dilakukan sejak awal hingga akhir pelaksanaan TKA. Ketiga aspek tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kecurangan di satuan pendidikan.
[bacajuga=2;title="Komisi I DPR Desak Evaluasi atas Helikopter Mi-17V5 yang Jatuh dalam Misi Karhutla";sumber="berita"]
Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa TKA bertujuan memetakan capaian pembelajaran peserta didik, bukan sekadar mengejar nilai tinggi. Praktik kecurangan justru dapat merugikan siswa dan sekolah dalam jangka panjang karena hasil asesmen tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya.
Menurutnya, hasil TKA menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memetakan mutu pendidikan dan menentukan kebutuhan pendampingan sekolah. Apabila hasil asesmen tidak akurat, sekolah yang masih membutuhkan pembinaan berisiko dinilai telah mencapai standar kemampuan yang baik.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.