RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.363 merupakan pengaduan yang diterima sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology. Sektor tersebut mencatatkan 42.221 pengaduan, disusul perbankan sebanyak 29.629 pengaduan.
"Selain itu, 1.649 berasal dari industri asuransi. Sisanya 1.552 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, secara daring, Kamis, 5 November 2026.
[bacajuga=1;title="OJK Siapkan Empat Aturan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas";sumber="berita"]
[bacajuga=2;title="OJK Minta Bank Tindak Lanjuti 39.923 Rekening Terindikasi Judol";sumber="berita"]
Sementara itu, OJK juga menerima 40.965 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2026. Pengaduan tersebut mencakup berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 36.546 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.972, serta 447 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Dicky menambahkan, OJK terus melakukan penindakan terhadap berbagai entitas yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Sejak 2017 hingga 28 Oktober 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 15.495 entitas ilegal.
Berdasarkan jenis aktivitasnya, pinjaman online ilegal menjadi entitas yang paling banyak dihentikan atau diblokir, yakni 13.072. Selanjutnya, terdapat 2.132 investasi ilegal dan 289 aktivitas gadai ilegal yang telah ditindak.
Adapun aktivitas keuangan ilegal lainnya tercatat sebanyak 2 entitas berdasarkan data yang disampaikan OJK. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.