RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi operasional truk sumbu tiga atau lebih selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kelancaran distribusi logistik agar pasokan barang tetap tersedia dan harga kebutuhan masyarakat terkendali.

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyebut pemerintah pernah memberikan pengecualian operasional kendaraan logistik. Kebijakan tersebut berlaku pada Nataru 2022/2023, khususnya bagi truk pengangkut barang ekspor-impor serta air minum dalam kemasan.

"Jadi, saat Nataru kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk ekspor-impor dan AMDK masih bisa beroperasi. Namun, kebijakan situasional tetap dilakukan Korlantas apabila terjadi peningkatan volume kendaraan di lapangan," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Kamis, 5 November 2026.

[bacajuga=4;title="Kemenhub Sebut Truk Molen Kecelakaan di Bekasi Tak Jalani Uji KIR Selama Enam Tahun";sumber="berita"]

Ia menjelaskan, pengecualian kendaraan pengangkut barang ekspor-impor mempertimbangkan peningkatan aktivitas perdagangan menjelang akhir tahun. Sementara itu, distribusi air minum dalam kemasan tetap berjalan karena kebutuhan masyarakat biasanya meningkat selama libur panjang Nataru.

"Untuk barang ekspor-impor, pertimbangannya karena meningkatnya pergerakan arus barang masuk dan keluar pada akhir tahun. Sedangkan AMDK, alasannya karena meningkatnya kebutuhan air minum kemasan selama Nataru," ujarnya.

[bacajuga=3;title="Mengenal Peran Kabel Bawah Laut, Infrastruktur Penting di Balik Internet Global";sumber="berita"]

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, yang meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan industri. Menurutnya, periode akhir tahun menjadi momentum penting bagi industri untuk mengejar target produksi sekaligus meningkatkan penjualan.

[bacajuga=2;title="Kementerian PU Identifikasi Kerusakan Infrastruktur akibat Banjir Lahar Semeru";sumber="berita"]

Ia menilai truk sumbu tiga memiliki kapasitas angkut lebih besar sehingga distribusi barang dapat berlangsung efisien dan ekonomis. Apabila operasional kendaraan tersebut dibatasi, pengiriman barang berpotensi terganggu dan memicu kelangkaan pasokan hingga kenaikan harga.

"Karenanya, pemerintah seharusnya mengatur jalur distribusi agar tidak menghambat arus logistik, bukan justru membatasi operasional kendaraan pengangkut barang. Kalau barang langka, biaya logistik menjadi mahal, memicu inflasi tinggi, dan akhirnya merugikan masyarakat," ucapnya.