RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan permodalan bank tidak menunjukkan hasil signifikan.
Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. BPR tersebut beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
OJK sebelumnya menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 28 November 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
[bacajuga=1;title="OJK Setujui Penggabungan Tiga BPR ke PT BPR Arthaguna Mandiri";sumber="berita"]
"Dalam pelaksanaannya, PT BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, dalam keterangan tertulis di Palembang, Selasa, 3 November 2026.
Setelah penetapan status tersebut, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya terealisasi sehingga persoalan permodalan belum dapat diatasi secara signifikan.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan, meskipun telah diberikan waktu oleh OJK.
[bacajuga=2;title="Penyidikan Rampung, OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN ke Kejaksaan";sumber="berita"]
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, penanganan BPR Agritrans Batumarta dilakukan melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menyatakan langkah pengawasan dan pencabutan izin dilakukan untuk memperkuat industri perbankan. Kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
OJK turut mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.