RRI.CO.ID, Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) masih mencatatkan ekspansi pada Oktober 2026, meskipun lajunya melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode tersebut, pelaku industri menyiapkan produksi sebelum akhir tahun sambil menunggu kebijakan pemerintah terkait cukai tahun depan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan kondisi persediaan produk industri hasil tembakau. Ia menyebut panen tembakau mendorong pelaku industri memanfaatkan stok produksi sebagai produk jadi.

“Arti kontraksi di sini yaitu persediaan cukup banyak. Banyak pelaku industri yang memanfaatkan stok produksi mereka sebagai produk jadi, sambil menunggu kebijakan pemerintah terkait cukai untuk tahun depan,” ujar Merri dalam Rilis IKI Oktober 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor produk olahan tembakau pada Januari-Agustus 2026 mencapai Rp1,48 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Sementara itu, peredaran rokok ilegal pada 2025 tercatat mencapai 13,9 persen dari total rokok yang beredar. Merri menyebut peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi daya saing produk legal dan kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara.

“Hal ini tentu berpotensi mengurangi daya saing produk legal. Dan mengurangi kontribusi IHT terhadap penerimaan negara,” kata Merri.

Dalam pemaparan tersebut, Merri juga menjelaskan ketentuan regulasi produk tembakau. Pembahasan mencakup kandungan nikotin dan tar, bahan tambahan, serta peringatan kesehatan.

[bacajuga=1;title="Kaji Mendalam Larangan Bahan Tambahan Tembakau demi Cegah Rokok Ilegal";sumber="berita"]

Kemenperin mengikuti harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rancangan tersebut mengatur peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan serta iklan produk industri hasil tembakau.

Merri menyebut komunikasi Kemenperin dengan Kemenkes berjalan baik. Ia juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan tersebut telah beberapa kali dilakukan.

“Komunikasi kami dengan Kemenkes cukup baik. Kami juga mengikuti harmonisasi Rancangan Permenkes tentang peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan dan iklan produk IHT,” kata Merri.

Merri berharap Permenkes tersebut dapat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi. Ia menyebut ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh pelaku industri.