RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap santri melalui penerapan sistem child safeguarding di lingkungan pesantren. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan, juknis tersebut menjadi panduan bagi pengasuh hingga pengurus pesantren. Menurutnya, sistem perlindungan santri harus menjadi bagian dari tata kelola lembaga, bukan sekadar bergerak ketika kasus terjadi.

“Juknis disusun dengan tujuan menjaga pesantren sebagai ruang aman dan nyaman bagi santri, yang bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan. Termasuk kekerasan seksual, melalui pembangunan sistem pelindungan yang melekat pada tata kelola pesantren,” ujarnya dikutip RRI dari siaran Pers Kementerian Agama, Kamis, 5 November 2026.

Ia mengatakan, pendekatan child safeguarding mencakup pencegahan, pengenalan risiko, hingga penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren. Sistem tersebut, lanjutnya, juga menyasar seluruh santri melalui penguatan kebijakan, budaya, prosedur, dan kapasitas sumber daya manusia.

"Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Kita ingin pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, memastikan setiap santri bersuara didengar dan dilindungi,” kata Basnang.

Basnang menjelaskan, kehidupan pesantren dengan pola pendidikan berasrama memiliki interaksi intensif selama 24 jam. Kondisi tersebut menjadi kekuatan pendidikan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri.

Namun, ia menjelaskan interaksi intensif juga menyimpan kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang perlu dikelola secara sistematis. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.

Juknis tersebut juga membantu pengasuh dan tenaga pendidikan mengenali faktor risiko, pola grooming, serta tanda awal kekerasan seksual. Selain itu, pesantren diarahkan menyusun kode etik perilaku dan menerapkan prosedur rekrutmen personel yang aman.

"Juknis ini juga menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan proses hukum. Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ucapnya.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa juknis ini disusun agar dapat langsung diterapkan oleh pesantren. Ia mengatakan, pesantren dapat memulai dengan meninjau peraturan tata tertib dan menghapus hukuman fisik.

Ia juga mengajak semua pihak memaknai keberhasilan secara tepat. Menurutnya, keberhasilan safeguarding tidak diukur dari nihilnya laporan yang disampaikan oleh santri.

“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” ujarnya.

(Reporter: Muhammad Herdi Fabryansyah)