RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat penyediaan hunian layak serta terjangkau.

“Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, serta percepatan RInpres P5. Selain itu, juga penyusunan RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Maruarar menegaskan, penguatan regulasi diperlukan agar seluruh program perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian juga diperlukan agar kebijakan strategis dapat segera dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan.

"Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola. Ini supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan," katanya.

[bacajuga=1;title="Cegah Ketidakadilan, Menteri PKP Tekankan Ketepatan Sasaran Bedah Rumah";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Bantuan Bedah Rumah di Solo-Padang Meningkat, Maruarar: Bukti Perhatian Presiden";sumber="berita"]

Ia menambahkan, salah satu pembahasan utama tentang penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan hunian mewah, menengah, dan sederhana secara proporsional.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi untuk dilaksanakan. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut dapat menggunakan sejumlah model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan.

“Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang. Secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” ujar Supratman.

Agenda berikutnya adalah percepatan RInpres P5 untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rancangan tersebut diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi serta mempercepat proses perolehan tanah.

Terkait RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, Menteri Hukum mendorong pembahasannya bersama DPR RI. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan berbagai ketentuan sektor perumahan yang selama ini berpotensi tumpang tindih.

Dari hasil pertemuan, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum sepakat membentuk kelompok kerja bersama untuk mengintensifkan pembahasan RUU Perumahan. Penyusunan regulasi juga diarahkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan kemudahan investasi bagi pengembang.

Sebagai tindak lanjut, kedua kementerian merencanakan pertemuan lanjutan pada pekan depan untuk membahas ketiga agenda tersebut. Kajian lebih komprehensif diperlukan agar reformasi regulasi dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

"Kamj menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat," kata Menteri Hukum itu.