RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat dan mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 5 November 2026. "Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 5 November 2026.

Enam saksi yakni Rio Lanasier, Direktur IT dan Treasury periode 2021–2023; dan Nancy Adistyasari, Direktur Komersial periode 2021–2023. Lalu Nia Kania selaku Direktur Keuangan periode 2021–2023.

Selanjutnya, Suartini yang menjabat Direktur Kredit Konsumer periode 2021–2023 dan Tedy Setiawan, Direktur Operasional pada periode yang sama. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Boy Panji Soedrajat, Pimpinan Divisi Hukum Bank BJB yang menjabat sejak 2021 hingga saat ini.

[bacajuga=1;title="KPK Dalami Mekanisme Pengadaan Iklan Bank BJB, eks Direktur Keuangan Mangkir";sumber="berita"]

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui proses maupun kebijakan terkait pengadaan tersebut.

KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik melengkapi keterangan dan mengungkap konstruksi perkara.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Lalu Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pengendali agensi periklanan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.