RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan di konfirmasi Jubir KPK Budi Prasetyo. "Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis 5 November 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Mohamad Haniv (MH). KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun hubungan Veronica dengan dugaan gratifikasi yang sedang disidik.
KPK telah menelusuri aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Saksi tersebut yakni Notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta Risky Hardyansyah dari perusahaan money changer.
"Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara tersebut. Terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.
[bacajuga=1;title="KPK Telusuri Aset Dugaan Gratifikasi Eks Pejabat Pajak";sumber="berita"]
Menurut Budi, penyidik fokus menelusuri dugaan penerimaan Muhammad Haniv dari sejumlah pihak yang digunakan untuk membeli aset. "Berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Untuk mengungkap asal-usul aset tersebut, KPK menerapkan pendekatan follow the money. Penyidik menelusuri aliran dana dari penerimaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hingga menjadi aset.
"Sehingga penyidik melakukan follow the money. Kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Muhammad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya ketika menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya. Salah satu dugaan penerimaan terjadi pada 2016.
Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk mencari dana sponsor. Dana itu untuk kegiatan fashion show yang digelar atas nama anaknya, Febby Paramita.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, dana sponsor yang diterima diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.
Selain itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2014 hingga 2022. Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA.
Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar. KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2013 hingga 2018 dari sejumlah pihak atau perusahaan.
Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp10 miliar. KPK menduga total gratifikasi yang diterima Muhammad Haniv dari sejumlah perusahaan dan pihak lainnya sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.