RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR meminta BNN, Polri, dan aparat penegak hukum memperkuat penindakan terhadap jaringan produksi narkotika melalui vape. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan jalur peredaran narkotika yang memanfaatkan produk tersebut. Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara tegas dan profesional.
Setiap tindakan aparat juga harus terukur serta didasarkan pada bukti dan prosedur hukum. Selain itu, penegakan hukum harus tetap menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan rehabilitasi.
[bacajuga=2;title="Pengamat Minta Polri Perjelas Sanksi bagi Personel Pengguna Vape";sumber="berita"]
“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” ujarnya dikutip Parlementaria, Selasa, 3 November 2026.
Ia menegaskan, setiap tindakan penindakan harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum. Ini termasuk dengan menjamin hak warga atas pendampingan hukum dan rehabilitasi.
“Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tindakan terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara. Termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” katanya.
[bacajuga=1;title="Bidpropam Awasi Larangan Penggunaan Vape Bagi Anggota Polri";sumber="berita"]
Habib Aboe juga menyoroti perlunya koordinasi lintas lembaga untuk mengawasi peredaran narkotika melalui vape. Menurutnya, jalur peredaran dapat melibatkan berbagai titik, mulai dari bandara, pelabuhan, gudang, toko, platform daring, hingga pabrik rumahan.
Karena itu, pengawasan perlu melibatkan BNN, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kemenkes. “Ukurannya adalah seberapa efektif negara melindungi masyarakat dari narkotika, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan yang nyata,” ucap Habib.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.