RRI.CO.ID, Jakarta: Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menilai program bersih-bersih internal Polri menjadi komitmen memperbaiki pelayanan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut perlu dijalankan melalui pembenahan sumber daya manusia, sistem organisasi, serta kepatuhan terhadap aturan internal kepolisian.
"Saya kira ini merupakan terobosan sekaligus komitmen Kapolri untuk meningkatkan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat," ujarnya saat wawancara bersama PRO3 RRI, Kamis, 5 November 2026. Menurutnya, pimpinan Polri perlu menempatkan personel sesuai kebutuhan organisasi serta menilai kinerja anggota secara objektif dan berkala konsisten.
Ia mengatakan pembenahan internal tidak cukup hanya mengandalkan pergantian personel, tetapi juga membutuhkan perbaikan tata kelola organisasi kepolisian. Ia menilai aturan kerja dan sistem pengawasan harus berjalan beriringan agar perubahan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepolisian.
Ia melihat perombakan dan penempatan personel pada posisi yang sesuai menjadi salah satu langkah pembenahan yang sedang dilakukan. Namun, upaya tersebut perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap prosedur kerja agar pelayanan publik semakin efektif, cepat, dan transparan.
"Semua tentu menjadi pertimbangan, bukan hanya sumber daya manusia, tetapi juga sistem dan aturan yang berlaku," kata Edi. Ia menegaskan, setiap unsur organisasi perlu mendukung pembenahan agar komitmen bersih-bersih internal tidak berhenti sebagai slogan semata saja.
Terkait penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS, ia mengingatkan bahwa penyadapan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepemilikan perangkat penyadapan tidak memberikan kewenangan kepada anggota untuk mengakses komunikasi pribadi secara sembarangan tanpa dasar hukum.
[bacajuga=3;title="Sugiono: Kasus Penyadapan Jadi Bahan Evaluasi Keamanan Istana";sumber="berita"]
[bacajuga=2;title="Pratama Persadha Soroti Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan";sumber="berita"]
[bacajuga=1;title="Penyadapan Presiden Prabowo, Gerindra Siap Konsolidasi Putuskan Sikap";sumber="berita"]
Ia menyebut penyadapan tanpa dasar dan prosedur yang sah merupakan pelanggaran privasi sekaligus tindakan yang tidak dibenarkan hukum. Karena itu, setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan sistem harus segera diproses sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Siapa pun tidak boleh menggunakan sistem itu, kecuali melalui aturan yang ada dan dengan pengawasan yang benar," ujarnya. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat secara konsisten supaya akses terhadap sistem penyadapan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Ia menyebut dugaan penyalahgunaan yang telah terjadi perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait. Menurutnya, proses penelusuran masih terus berjalan sehingga perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu ditunggu publik.
Ia berharap pembenahan sistem, pengawasan ketat, serta penempatan personel yang tepat dapat mencegah penyimpangan serupa terulang kembali nanti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepolisian memberikan pelayanan profesional, cepat, dan bertanggung jawab.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.