RRI.CO.ID, Jakarta - Pengusaha mikro berpeluang menjadi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanpa dikenakan iuran keanggotaan. Kebijakan ini didorong untuk memperluas akses pelaku usaha mikro terhadap kemitraan dan jaringan bisnis dengan pengusaha besar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, keterlibatan pengusaha UMKM perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Kadin. Dengan demikian, organisasi tersebut juga dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang.

“Kami dengan Kadin mendukung percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin ini dalam rangka membangun pertumbuhan para pengusaha di Tanah Air. Termasuk usaha mikro, kecil, menengah, serta usaha besar,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

[bacajuga=1;title="Impor Kerajinan Kanada dari RI Baru 2,1 Persen, Kemendag Pacu UMKM";sumber="berita"]

Menurut Maman, revisi UU Kadin yang terakhir diperbarui pada 1987 menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi tersebut. Yaitu dalam mengembangkan seluruh kelompok usaha.

Ia menilai, pengusaha mikro perlu mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari ekosistem kemitraan Kadin. Melalui keterlibatan tersebut, pelaku usaha mikro diharapkan dapat memperoleh pendampingan dan dukungan dari pengusaha yang telah berkembang.

“Semangatnya adalah memasukkan mereka ke dalam satu ekosistem kemitraan. Sehingga pengusaha-pengusaha besar yang selama ini ada di Kadin bisa ikut berpartisipasi mendorong usaha-usaha mikro agar tumbuh dan berkembang,” katanya.

Maman menegaskan, pengusaha mikro yang bergabung sebagai anggota Kadin tidak akan dikenakan biaya keanggotaan. Selain itu, pola pembinaan dan pelayanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik usaha mikro.

Sementara, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, keanggotaan tanpa biaya merupakan bagian dari upaya memperluas pemberdayaan UMKM. Kadin juga mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui perluasan akses pendanaan, pasar, dan teknologi.

[bacajuga=2;title="Kementerian UMKM dan BEI Siapkan Usaha Menengah Melantai di Bursa";sumber="berita"]

“Tujuannya adalah agar mereka memiliki kapasitas lebih, mendapatkan akses pendanaan, akses pasar, dan akses teknologi. Itulah peran Kadin, bagaimana yang besar bisa membantu yang baru mulai,” ujar Anindya.

Sinergi Kementerian UMKM dan Kadin diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku UMKM dalam ekosistem dunia usaha nasional. Revisi UU Kadin diharapkan menjadi landasan terciptanya kemitraan yang lebih inklusif antara pengusaha besar dan pelaku usaha mikro.