RRI.CO.ID, Jakarta - Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Krisna Gupta, menilai penguatan manufaktur perlu dijaga melalui kepastian regulasi dan efisiensi pelayanan perizinan. Menurutnya, kejelasan kebijakan diperlukan agar pelaku usaha dapat merealisasikan rencana peningkatan produksi maupun investasi baru.
"Momentum ini perlu dijaga dengan terus mengedepankan kepastian kebijakan. Serta penerapan Service Level Agreement (SLA) yang semakin baik untuk perizinan berusaha," ujar Krisna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Penguatan aktivitas manufaktur tersebut tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang mencapai 54,0 pada Oktober 2026. Berdasarkan data S&P Global, capaian tersebut merupakan level tertinggi sejak Maret 2024.
Indikator lain juga menunjukkan perkembangan positif pada sektor industri. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dirilis Kementerian Perindustrian naik 1,84 poin menjadi 53,77 pada Oktober 2026, tertinggi sejak Februari 2026.
Krisna menjelaskan, kepastian kebijakan menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan dalam menentukan langkah ekspansi dan investasi. Ketika permintaan pasar meningkat, pelaku industri membutuhkan proses perizinan yang cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
Ia menambahkan, peningkatan pesanan industri perlu diimbangi kesiapan kapasitas produksi dan dukungan kebijakan yang memadai. Karena itu, penerapan SLA dalam pelayanan perizinan berusaha perlu diperkuat agar dunia usaha memperoleh kepastian dalam merencanakan kegiatan operasional dan pengembangan investasi.
Dari sisi permintaan, data Kementerian Perindustrian menunjukkan indeks pesanan baru IKI mencapai 56,08. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi kedua sejak November 2022, sementara indeks produksi tercatat sebesar 55,38.
[bacajuga=1;title="Airlangga Lapor Presiden: PMI Manufaktur Indonesia Menguat ke Level 54";sumber="berita"]
Meski demikian, Krisna mengingatkan adanya tantangan dari sisi produksi, terutama keterbatasan kapasitas dan tekanan biaya input. Kedua faktor tersebut dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi peningkatan permintaan pasar.
Sementara itu, data IKI mencatat sebanyak 19 dari 23 subsektor industri berada dalam fase ekspansi. Subsektor tersebut mencakup 94,4 persen Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas pada triwulan II 2026.
Proporsi pelaku usaha yang melaporkan penurunan kegiatan usaha juga turun menjadi 19,5 persen. Kementerian Perindustrian mencatat angka tersebut merupakan yang terendah sejak November 2022.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kemenperin menilai penguatan aktivitas industri menjadi peluang untuk meningkatkan sinergi kebijakan lintas sektor. Sinergi tersebut mencakup kelancaran pasokan bahan baku, efisiensi biaya produksi, pengembangan investasi, dan peningkatan akses pasar.
Kemenperin juga terus mendorong penguatan rantai pasok industri, penyediaan bahan baku yang kompetitif, perluasan pasar ekspor, serta percepatan perizinan berusaha. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan dunia usaha diharapkan dapat mendorong tambahan kapasitas produksi, investasi baru, serta penciptaan lapangan kerja.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.