Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management.
Nasional
OJK Hukum Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management.
Disarikan dari CNN Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi cnnindonesia.com
Sumber Berita CNN Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.