RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang operasional pada Januari 2027. Regulator menyiapkan sejumlah ketentuan untuk mendukung peralihan kewenangan sekaligus memastikan penyelenggaraan bursa berjalan sesuai aturan.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengawasan BMKS. Kedua regulasi tersebut mengatur peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta penyelenggaraan bursa.

Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

“Sekarang, BMKS sedang menyiapkan dua peraturan yang sebentar lagi. Semuanya tinggal dikeluarkan, yaitu PADK (Peraturan Anggota Dewan Komisioner) sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan (POJK) 16,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 5 November 2026.

[bacajuga=1;title="OJK Minta Bank Tindak Lanjuti 39.923 Rekening Terindikasi Judol";sumber="berita"]

Sarjito menyebutkan, terdapat empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang sedang disusun untuk melengkapi regulasi BMKS. Keempat aturan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan bursa hingga mekanisme perdagangan komoditas.

PADK pertama akan mengatur kegiatan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam penyelenggaraan BMKS. Ketentuan kedua mengatur aktivitas perantara perdagangan di bursa tersebut.

Selanjutnya, PADK ketiga mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Adapun PADK keempat akan mengatur perdagangan produk di bursa mineral dan komoditas strategis.

[bacajuga=2;title="OJK Buka Peluang Pidana untuk Pelanggaran Serius di Pasar Modal";sumber="berita"]

“Untuk aspek-aspek yang lain, karena ini akan beroperasi pada awal 2027, tentu OJK sudah mempersiapkan segala macam kebutuhan pengawasan. Dan kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Bappebti secara intensif untuk melihat penahapan pengalihannya,” kata Sarjito.

Ia memastikan, OJK juga menyiapkan sistem pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik perdagangan mineral dan komoditas strategis. Model pengawasan tersebut dirancang untuk mendukung pengawasan BMKS ketika mulai beroperasi.

Sebagai informasi, pemerintah membentuk bursa mineral dan komoditas strategis pada September 2026 dengan nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Bursa tersebut akan berada dalam pengawasan OJK melalui BMKS.

Pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.