RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memperluas kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perluasan tersebut mencakup pengakuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham lebih dari 10 persen serta kepemilikan langsung melalui Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Pemerintah menyiapkan perubahan kriteria tersebut setelah mengevaluasi pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Airlangga menyebut kajian teknis sedang diselesaikan sebagai dasar perubahan kriteria yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kemudian kriteria ekspor yang memenuhi Pasal 18A atau eligible telah disepakati bahwa kriteria diperluas dengan mengakui Bentuk Usaha Tetap atau BUT. BUT ini kepemilikan sahamnya sudah jelas lebih dari 10 persen, dan pengakuan kepemilikan langsung melalui Ultimate Beneficial Owner atau UBO," ujar Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Selain pengakuan kepemilikan langsung melalui UBO, pemerintah juga mengatur mekanisme pengungkapan informasi bagi badan usaha dengan kepemilikan tidak langsung. Badan usaha tersebut perlu menyampaikan keterbukaan informasi atau disclosure secara mandiri.
"Untuk badan usaha yang sifatnya tidak langsung kepemilikan melalui UBO, tentunya yang bersangkutan perlu melakukan disclosure secara tersendiri. Sehingga harus aktif melakukan disclosure karena pemerintah tidak akan mencari, jadi harus aktif melaporkan ke Kementerian Keuangan," kata Airlangga.
Perluasan kriteria itu berkaitan dengan ketentuan khusus dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan pilihan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) paling sedikit 30 persen.
Penempatan tersebut berlaku selama minimal tiga bulan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Ketentuan ini diterapkan untuk pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, ataupun kesepakatan perdagangan.
[bacajuga=1;title="Pemerintah Berikan Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Cermati Ketentuannya";sumber="berita"]
Selain memperluas kriteria eksportir, pemerintah juga menambah negara dan wilayah yang memenuhi persyaratan Pasal 18A dari lima menjadi delapan. Penambahan tersebut mencakup Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, selain Amerika Serikat, Kanada, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) termasuk Hong Kong, serta Australia.
Airlangga turut menyampaikan kesepakatan penggunaan 16 bank devisa untuk penempatan DHE SDA. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, termasuk Bank OCBC NISP Tbk yang permohonannya telah disetujui pemerintah.
Sementara itu, ketentuan umum DHE SDA mewajibkan eksportir dari empat sektor memasukkan atau merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Keempat sektor tersebut meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Adapun eksportir migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.
Airlangga menegaskan pemerintah tidak membekukan devisa yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA. Selama masa penempatan, DHE nonmigas tetap dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah maksimal 50 persen serta sejumlah kebutuhan lainnya sesuai ketentuan.
Penggunaan lainnya mencakup pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, serta pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal. Dana juga dapat digunakan untuk pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valuta asing sepanjang tetap berada di rekening khusus valas.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga mengajak eksportir memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan kedua PP. Ia juga meminta perbankan memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan lancar serta kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi, pelayanan, dan pengawasan.
[bacajuga=2;title="Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbbara";sumber="berita"]
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.