RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pengawasan tersebut bertujuan melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah terulangnya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan tahun sebelumnya.
[bacajuga=1;title="Ratusan Sekolah Masuk Daftar Dugaan Pelanggaran TKA, DPR Ingatkan Nasib Siswa Juju";sumber="berita"]
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menjelaskan TKA merupakan bagian dari pelayanan publik yang perlu diawasi. Ombudsman berupaya memastikan seluruh peserta memperoleh perlindungan hak tanpa mengalami diskriminasi selama ujian.
"Peran Ombudsman adalah memastikan bahwa TKA berjalan secara transparan, akuntabel, objektif dan berkeadilan. Kita juga ingin menjamin bahwa hak-hak peserta didik kita dilindungi dengan baik," katanya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Pada pelaksanaan TKA sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah kendala terkait sarana dan prasarana pendukung ujian. Permasalahan tersebut meliputi gangguan listrik, keterbatasan komputer, hingga jaringan internet di sejumlah lokasi.
Selain masalah infrastruktur, Ombudsman juga menerima laporan mengenai pungutan liar (pungli). Temuan lainnya mencakup dugaan kecurangan serta diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas.
"Kalau tahun lalu ada kendala listrik, komputer, dan internet. Kita juga menemukan masih ada laporan tentang pungutan-pungutan, kecurangan, dan diskriminasi, terutama bagi penyandang disabilitas," ucapnya.
Untuk mencegah permasalahan serupa, Ombudsman memantau kesiapan sekolah dan penyelenggara TKA. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan ke sekolah serta posko nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ombudsman juga menyediakan kanal pengaduan melalui kantor perwakilan di berbagai provinsi. Peserta didik dapat melaporkan hambatan, kendala, atau dugaan penyimpangan selama ujian berlangsung.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman turut membagikan kode batang atau barcode untuk mengumpulkan penilaian peserta mengenai pengalaman mengikuti TKA. Hingga wawancara berlangsung, hampir 16 ribu tanggapan telah diterima dan jumlahnya masih terus bertambah.
"Kita membagi barcode supaya anak-anak dapat memberikan pandangan umum, pengalaman mereka, atau penilaian mereka dalam bentuk survei. Barcode ini kita sebar ke semua kantor perwakilan, nanti hasilnya akan dinamis karena pelaksanaan masih berlangsung," katanya.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jejen Musfah, turut menyoroti sejumlah temuan dalam pelaksanaan TKA 2026. Temuan tersebut meliputi dugaan mencontek, penggunaan kecerdasan buatan (AI), serta perilaku pengawas yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Jejen, hasil TKA dapat menjadi gambaran kondisi pendidikan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pembelajaran. Evaluasi tersebut dapat membantu pemerintah menelusuri masalah kekurangan guru, ketidaksesuaian penempatan tenaga pendidik, hingga fasilitas sekolah.
"Secara general hasil TKA dapat dijadikan sebagai rapot pendidikan kita. Tujuannya adalah mencari di mana saja masalah pendidikan kita, apakah mata pelajaran yang di bawah standar, atau kekurangan guru," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Jejen berharap pelaksanaan TKA mendorong siswa belajar secara sungguh-sungguh dan menghargai proses pendidikan. Hasil ujian juga diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pendidikan Indonesia. (Shafa)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.