RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta kepolisian memperhatikan perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan penggerebekan sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya menjaga rasa aman dan privasi santriwati selama proses penegakan hukum.

Menurut Atalia, pelaksanaan penegakan hukum perlu mempertimbangkan kondisi pihak yang menjadi sasaran tindakan aparat. Ia mengingatkan cara bertindak yang terburu-buru dapat meninggalkan luka dan trauma bagi perempuan.

"Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan," ujar Atalia melalui pernyataan resmi, di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Atalia juga menyoroti waktu penggerebekan yang berlangsung pada dini hari saat para santri masih terlelap. Selain itu, ia menilai prosedur pemeriksaan perlu memperhatikan kondisi psikologis anak, mengingat sebagian besar santriwati masih berusia di bawah umur.

Atalia meminta kepolisian meninjau kembali prosedur penggerebekan agar setiap tindakan dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati privasi penghuni pesantren. Ia juga menekankan perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar penindakan, barang-barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan perkara.

"Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu," kata Atalia.

Sementara itu, penanganan penggeledahan pondok pesantren tersebut, mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan mengevaluasi penanganan perkara apabila ditemukan penyimpangan prosedur.

[bacajuga=1;title="Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Kapolri Turun Tangan";sumber="berita"]

Abdullah menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum sebelum kepolisian melakukan tindakan di lapangan. Menurutnya, surat perintah harus memuat tujuan dan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan," ujar Abdullah.

Perhatian Abdullah juga tertuju pada perlindungan penghuni pesantren selama proses penegakan hukum. Ia mengingatkan, penindakan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi terhadap santriwati.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar," ujarnya.

Terkait pengawasan internal, Abdullah meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Evaluasi itu diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pengayoman yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).

"Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan," katanya.