RRI.CO.ID, Jakarta – Polri melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah (Pamen), termasuk pergantian jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo. Pergantian tersebut berlangsung di tengah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi merupakan langkah organisasi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggotanya.

"Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur," ujarnya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026. Melalui keputusan itu, AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Pergantian tersebut juga diikuti penunjukan AKBP Christopher Adhikara Lebang sebagai Kapolres Boyolali menggantikan Indra Maulana Saputra.

[bacajuga=1;title="Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Komisi VIII DPR Soroti Perlindungan Santriwati";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Kapolri Turun Tangan";sumber="berita"]

[bacajuga=3;title="PBNU Imbau Warga Sukoharjo Tak Terprovokasi Polemik Penggeledahan Ponpes";sumber="berita"]

Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Christopher menjabat Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Dengan demikian, ketiga perwira menengah tersebut mendapatkan penugasan baru melalui surat telegram Kapolri.

Terkait pergantian Kapolres Sukoharjo, Trunoyudo memastikan pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena tetap berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aspek pelaksanaan tugas serta kepatuhan terhadap prosedur dalam peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

"Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak," katanya.

Trunoyudo menegaskan, pergantian jabatan tidak menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap mantan Kapolres Sukoharjo tersebut. Mutasi juga tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan sebelum seluruh proses internal diselesaikan sesuai ketentuan.

Menurutnya, evaluasi internal menjadi bagian penting dalam memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi," ucapnya.

Selain memastikan pemeriksaan tetap berjalan, Polri meminta seluruh personel yang mendapatkan penugasan baru segera menjalankan tanggung jawabnya. Setiap pejabat diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Melalui mutasi tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas. Upaya ini diharapkan memperkuat profesionalitas personel serta memastikan pelayanan kepolisian tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.