RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira tinggi Polri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menilai peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau. Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menjelaskan Presiden telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.
[bacajuga=1;title="Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari KSP";sumber="berita"]
"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya.
Listyo Sigit merupakan satu dari tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden. Dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Penyidik menduga penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
[bacajuga=2;title="Presiden Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo, Imbas Kasus Dugaan Penyadapan";sumber="berita"]
Prasetyo mengatakan Presiden sangat mengkhawatirkan dugaan tindakan tersebut karena menyangkut institusi yang berada di bawah kepemimpinannya. Ia menilai peristiwa itu menjadi perhatian serius bagi kepentingan negara.
"Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua," ucap Mensesneg .
Dalam perkara tersebut, para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026. Polri menyatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.