RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang telah ditandatangani pada Rabu, 4 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan itu pada keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Pemberhentian dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
[bacajuga=1;title="Presiden Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo, Imbas Kasus Dugaan Penyadapan";sumber="berita"]
"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden," ujarnya. "Isinya tentang pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan."
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo.
"Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo," kata Prasetyo. "Dia akan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan."
[bacajuga=2;title="Dugaan Penyadapan, Undang-Undang Apa Saja yang Dilanggar?";sumber="berita"]
Mensesneg menngatakan keputusan Presiden tersebut berkaitan dengan penetapan salah satu pejabat yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan. Pemerintah menyatakan prihatin atas dinamika yang melibatkan sejumlah individu tersebut.
Prasetyo menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah meminta penanganannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.