RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Hilman Mufidi mendesak, Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Desakan tersebut, disampaikan setelah muncul laporan dugaan pelanggaran tata tertib yang melibatkan 308 satuan pendidikan jenjang SMA dan sederajat.

Hilman menilai, temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam ujian terstandar nasional dapat mengancam kredibilitas hasil penilaian akademik siswa.

“Kami meminta Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA setelah ditemukan 308 satuan pendidikan yang diduga melanggar. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata,” kata Hilman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

[bacajuga=1;title="Pemeriksaan Mata 2.000 Siswa Cikarang dan Labuan Bajo, Bukti Aksi Nyata HOYA Lens";sumber="berita"]

Ia pun menanggapi, langkah Kemendikdasmen menyurati kepala dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah. Hilman menilai, hasil TKA harus benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa, sehingga proses pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi kejujuran.

“Esensi TKA bukan sekadar menyelenggarakan ujian dan menghasilkan nilai, tetapi harus mampu memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara objektif. Jika prosesnya tidak jujur, bagaimana kita bisa memastikan hasilnya benar-benar menggambarkan kemampuan siswa?,” ucap Hilman.

[bacajuga=2;title="Enuma Perluas Pembelajaran Digital, Jangkau 36.000 Siswa Selama Lima Tahun";sumber="berita"]

Kemudian, Hilman meminta, evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan. Yakni, mulai dari kesiapan komputer di sekolah, sistem pengawasan ruang ujian, kerahasiaan bank soal, hingga penerapan sanksi.

“Jangan sampai sekolah yang menjalankan TKA dengan jujur justru dirugikan oleh satuan pendidikan yang melakukan kecurangan. Ini menyangkut keadilan bagi siswa yang sudah belajar dan mempersiapkan diri,” ujar Hilman.

Legislator PKB tersebut juga meminta, penanganan terhadap 308 satuan pendidikan itu dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada teguran formal. Sanksi, harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan proses pidana apabila terdapat unsur tindak pidana.

[bacajuga=3;title="Siswa Prancis Kembali Blokade Sekolah, Protes Meluas";sumber="berita"]

“Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang. Karena tidak ada konsekuensi yang memberikan efek jera, kita ingin TKA menjadi instrumen penilaian yang dipercaya,” kata Hilman.

Latar Belakang Dugaan Pelanggaran TKA 2026

Laporan dugaan pelanggaran tersebut muncul dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK gelombang pertama tahun 2026. Sejumlah dokumentasi yang beredar di media sosial memperlihatkan foto dan video layar ujian, bahkan siaran langsung ketika tes masih berlangsung.

Kemendikdasmen menyatakan, telah menerima laporan masyarakat melalui media sosial dan kanal pengaduan resmi kementerian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi untuk memastikan kronologi, bukti, serta pihak yang diduga terlibat.

[bacajuga=4;title="Sagu Sep Jadi Upaya Mahasiswa Kalai Anim Bangun Kemandirian";sumber="berita"]

Pada 29 Oktober 2026, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, kementerian menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan setiap dugaan harus dibuktikan sebelum tindakan lebih lanjut ditetapkan.

Kemendikdasmen juga menyebut penanganan dugaan pelanggaran mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Aturan tersebut, membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat dengan konsekuensi berbeda bagi peserta, petugas, maupun satuan pendidikan.

[bacajuga=5;title="Riset Mahasiswa PTKIN Didorong Berdampak Nyata bagi Masyarakat";sumber="berita"]

Bagi satuan pendidikan, pelanggaran kategori sedang dapat berujung pada pembatalan pelaksanaan tes di sekolah bersangkutan. Sementara pelanggaran berat dapat menjadi dasar rekomendasi penghentian satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.